Correct Article 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
(1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan prinsip:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
d. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah Kota, dan masyarakat.
Your Correction
