Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan; c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan d. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah Kota, dan masyarakat.
Your Correction