Correct Article 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penugasan kepada BUMD untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan BUMD.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan BUMD sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM untuk Perumda atau RUPS untuk Perseroda.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan BUMD yang diberikan penugasan.
(4) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(6) BUMD yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(7) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM untuk Perumda atau RUPS untuk Perseroda.
(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
