Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan BUMD dilaksanakan berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. (2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. pertanggungiawaban; d. kemandirian; dan e. kewajaran. (3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mencapai tujuan BUMD; b. mengoptimalkan nilai BUMD agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ BUMD; d. mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMD; e. meningkatkan kontribusi perekonomian nasional; dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi. (5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah BUMD didirikan. (6) Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD secara berkelanjutan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction