Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Current Text
Pengelolaan BUMD Kota Bekasi bertujuan:
a. mengoptimalkan peranan BUMD dalam memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Kota termasuk kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah Daerah Kota sesuai dengan dinamika iklim dunia usaha berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
b. meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah Kota berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. meningkatkan investasi Daerah Kota dan memberdayakan sektor usaha kecil, menengah dan koperasi; dan
d. menciptakan pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif untuk meningkatkan pendapatan Daerah Kota.
Your Correction
