Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota mendorong lahirnya kegiatan berupa penyelenggaraan event atau festival yang mengangkat nilai muatan lokal di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
