Correct Article 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah Kota mempromosikan produk Ekonomi Kreatif yang telah terstandar melalui partisipasi dalam kegiatan promosi bertaraf nasional, atau internasional secara berkala.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memfasilitasi promosi produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pameran, pergelaran, dan/atau festival EkonomiKreatif di Daerah Kota;
b. ruang promosi pada destinasi wisata, usaha jasa makanan dan minuman, hotel, dan ruang publik di Daerah Kota; dan/atau
c. penyediaan ruang untuk memamerkan dan melakukan kolaborasi pemasaran hasil produk Ekonomi Kreatif di pusat perbelanjaan Daerah Kota dan/atau melalui media informasi.
(3) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memfasilitasi promosi produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan media massa baik di tingkat Daerah Kota, Provinsi, nasional, dan internasional.
Your Correction
