Correct Article 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan acara pameran, festival dan/atau kegiatan Ekonomi Kreatif lainnya secara berkelanjutan dalam rangka perwujudan Daerah Kota sebagai Kota Kreatif.
Your Correction
