Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota dapat membentuk Badan Layanan Umum guna pengelolaan Pusat Kreasi milik Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Badan Layanan Umum pengelola Pusat Kreasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction