Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Dalam hal sumber daya penunjang Ekonomi Kreatif telah terpenuhi, Pemerintah Daerah Kota MENETAPKAN Pusat Kreasi.
(2) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pusat Kreasi untuk berkolaborasi dengan lembaga penelitian, perguruan tinggi, Pelaku Ekonomi Kreatif dan pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif lainnya serta pelaku/ pengusaha ekonomi umum.
(3) Pusat Kreasi milik Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun dan/atau dikembangkan pada tingkat Daerah Kota, Kecamatan, dan/atau Kelurahan.
(4) Pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
