Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menjadi sarana penunjang bagi kegiatan pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Pemerintah Daerah Kota melakukan penataan, pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi berdasarkan kewilayahan dan/atau tema Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (3) Penataan, pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikombinasikan dengan Sentra Industri Kreatif, kampung wisata dan jalur potensi Ekonomi Kreatif sesuai dengan tata ruang dan wilayah Daerah Kota.
Your Correction