Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Kreasi dapat berbentuk: a. ruang kerja bersama (co-working space); b. ruang pameran; dan/atau c. ruang lainnya yang dapat dipergunakan sebagai Pusat Kreasi. (2) Pusat Kreasi berfungsi sebagai: a. pusat inovasi dan kekayaan intelektual; b. pusat pendidikan dan pelatihan; c. pusat promosi dan pemasaran; d. pusat pengembangan industri perangkat lunak dan konten; e. pusat inkubasi bisnis; dan/atau f. pusat kegiatan lain dalam rangka pengembangan pemberdayaan Ekonomi Kreatif. (3) Pusat Kreasi sebagai infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (4) Pemerintah Daerah Kota mendorong infrastruktur pusat kreasi milik pemerintah memiliki unsur muatan lokal yang tercermin pada desain, penamaan dan ornament.
Your Correction