Correct Article 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Dalam rangka dukungan kepada produk Ekonomi Kreatif Daerah Kota, setiap Perangkat Daerah bermitra dan mempergunakan produk barang dan/atau jasa Ekonomi Kreatif Daerah Kota dalam kegiatan dan/atau pembangunan sarana prasarana infrastruktur Daerah Kota.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif menyusun katalog produk barang dan/atau jasa Ekonomi Kreatif yang dapat dijadikan mitra dan penggunaan produk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kemitraan dan penggunaan produk Ekonomi Kreatif oleh Pemerintah Daerah Kota didasarkan pada prinsip profesionalitas, akuntabel, transparan dan nondiskriminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
