Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif pemula untuk melakukan kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan danmasyarakat dalam berbagai bentuk bidang Usaha Ekonomi Kreatif.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan pola:
a. intiplasma;
b. sub kontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. pola pemagangan; dan/atau
g. bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
(3) Tata cara melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
