Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan dan jaringan usaha.
(2) Kerja sama kemitraan dan jaringan usaha Industri Kreatif dengan industri lainnya bertujuan untuk menciptakan nilai tambah pada produk Ekonomi Kreatif.
Your Correction
