Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif memfasilitasi kewirausahaan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memulai usahanya. (2) Fasilitasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pembentukan kemitraan kreasi; b. pembentukan kemitraan produksi; dan/atau c. penunjang kewirausahaan Ekonomi Kreatif. (3) Pembentukan kemitraan kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif dan/atau organisasi lintas Komunitas Ekonomi Kreatif. (4) Pembentukan kemitraan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup kerja sama yang dilaksanakan dalam satu atau beberapa tahap kewirausahaan Ekonomi Kreatif, meliputi: a. perencanaan; b. pembuatan atau pengolahan; c. penjualan; dan/atau d. pengawasan. (5) Fasilitasi penunjang kewirausahaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. Kemudahan perizinan yang dibutuhkan dalam bidang kewirausahaan Ekonomi Kreatif; b. bantuan fasilitasi pemodalan kepada lembaga keuangan bank atau nonbank; c. keringanan pajak Daerah Kota; d. kegiatan pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan; dan/atau e. bantuan pembiayaan dan administrasi dalam rangkapengurusan hak kekayaan intelektual. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction