Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif menyusun dan MENETAPKAN kebijakan perluasan kesempatan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Kebijakan perluasan kesempatan kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pola:
a. upaya menciptakan Iklim Usaha Ekonomi Kreatif;
b. pembentukan kewirausahaan Ekonomi Kreatif;
c. penerapan teknologi tepat guna;
d. alih profesi; dan/atau
e. pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan pengembangan Ekonomi Kreatif.
(3) Dalam rangka penerapan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang membutuhkan barang dan/atau teknologi dari luar negeri, Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan sarana teknologi tepat guna.
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud ayat (3) berupa pemberian keterangan sebagai Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Kota serta upaya komunikasi kepada Pemerintah Pusat agar mendapatkan kemudahan impor barang dan/atau sarana teknologi tepat guna.
(5) Upaya komunikasi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan upaya memperoleh keringanan dan/atau insentif pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan kesempatan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
