Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif kepada Pelaku ekonomi Kreatif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. fiskal; dan/atau b. nonfiskal. (3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction