Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction