Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan permodalan berupa kredit dan/atau fasilitas penjaminan kredit dari lembaga keuangan bank dan nonbank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
