Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pembiayaan kegiatan pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersumber dari: a. APBD; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah Kota.
Your Correction