Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a. pendidikan Ekonomi Kreatif dan pengembangan riset;
b. fasilitasi pendanaan, pembiayaan, permodalan dan penjaminan;
c. penyediaan infrastruktur;
d. standardisasi usaha dan/atau produk Ekonomi Kreatif, pengembangan produk Ekonomi Kreatif, promosi Ekonomi Kreatif, serta pengembangan sistem pemasaran;
e. pemberian insentif;
f. fasilitasi kekayaan intelektual dan perlindungan kreatifitas;
g. perluasan kesempatan kegiatan dan/atauUsaha Ekonomi Kreatif;
h. pelatihan, pembimbingan teknis dan pendampingan;
i. kewirausahaan Ekonomi Kreatif;
j. kemitraan dan jaringan usaha; dan
k. kebijakan dalam kondisi krisis.
Your Correction
