Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pelaksanaan Penataan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disertai dengan:
a. pengembangan Ekonomi Kreatif;
b. pembangunan dan/atau pengembangan Pusat Kreasi;
c. penyediaan prasarana Kota Kreatif; dan
d. pemenuhan Indeks Kota Kreatif.
Your Correction
