Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan Penataan Ekonomi Kreatif berbasiskan kewilayahan dan tema Ekonomi Kreatif.
(2) Penataan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembentukan Sentra Industri Kreatif dan jalur potensi Ekonomi Kreatif.
(3) Penataan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan perencanaan tata ruang dan wilayah Daerah Kota.
(4) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang dan wilayah Daerah Kota, Pemerintah Daerah Kota mempertimbangkan aspek Penataan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
