Correct Article 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Current Text
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengelola Kekayaan Intelektual berkewajiban untuk:
a. memenuhi syarat sebagai pengusaha untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melakukan bantuan pembiayaan yang berasal dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan untuk kegiatan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
