Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, di Daerah Kota berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan dan budaya bangsa dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; b. memberikan Informasi Ekonomi Kreatif dalam Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; dan c. melakukan bantuan pembinaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif yang masih pemula.
Your Correction