Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Ekonomi Kreatif berhak untuk: a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif; b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif; c. mendapatkan pendampingan hukum; d. mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dari Pemerintah Daerah Kota; dan e. mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction