Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL BERUPA KENDARAAN BUSUNTUK ANGKUTAN UMUM MASSAL (TRANS PATRIOT) MILIKPEMERINTAH KOTA BEKASI KE BADAN USAHA MILIK DAERAHPERUSAHAAN DAERAH MITRA PATRIOT
Current Text
(1) Setelah dilakukannya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah Daerah harus melakukan serah terima aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dalam harta kekayaan PD. Mitra Patriot.
Your Correction
