Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL BERUPA KENDARAAN BUSUNTUK ANGKUTAN UMUM MASSAL (TRANS PATRIOT) MILIKPEMERINTAH KOTA BEKASI KE BADAN USAHA MILIK DAERAHPERUSAHAAN DAERAH MITRA PATRIOT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan modal daerah dimaksudkan dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana PD. Mitra Patriot, peningkatan cakupan layanan transportasi umum dan peningkatan kinerja PD. Mitra Patriot. (2) Penyertaan modal daerah pada PD. Mitra Patriot bertujuan untuk : a. meningkatkan pelayanan publik dalam menyediakan transportasi umum untuk masyarakat Kota Bekasi; b. investasi, secara berkelanjutan tanpa adanya untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali sepanjang layak kondisi dan layak jalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan; c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan d. memberikan laba dan/atau keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Your Correction