Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Setiap penjamah wajib menjaga higiene dan sanitasi peralatan saat proses produksi.
(2) Setiap penjamah wajib membersihkan alat filter setiap 10 (sepuluh) hari sekali.
(3) Setiap penjamah wajib melakukan pemeriksaan kesehatan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Penjamah tidak dalam keadaan sakit, luka atau menderita penyakit menular.
(5) Penjamah tidak berambut dan berkuku panjang.
(6) Penjamah wajib menggunakan masker dan penutup kepala saat produksi berlangsung.
Your Correction
