Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Lokasi usaha DAM tidak berdekatan dengan:
a. tempat pembuangan dan/atau pengolahan sampah;
b. peternakan; dan
c. klinik dan/atau penitipan hewan.
(2) Bangunan DAM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bagian depan depot tertutup kaca dengan pintu kaca transparan;
b. pintu bangunan tidak langsung menghadap ke ruang produksi;
c. bangunan kokoh tidak terdapat retakan pada dinding depot;
d. dinding bangunan kedap air;
e. bangunan di cat warna terang dan tidak ada cat mengelupas;
f. atap bangunan tidak bocor;
g. tidak terdapat sarang tikus maupun serangga dalam bangunan depot;
h. tersedia ventilasi udara yang berfungsi dengan baik;
i. peralatan produksi tidak menyentuh langit- langit;
j. kondisi langit-langit pada bangunan gedung bersih, rata dan berwarna terang;
k. saluran pembuangan air limbah tidak tertutup/ tersumbat;
l. memiliki fasilitas pencuci galon;
m. memiliki jamban dan/atau kamar mandi yang terpisah dari ruang produksi; dan
n. lantai bangunan kedap air, tidak licin, rata, dan kering.
Your Correction
