Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah kebijakan Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur usaha DAM yang ada di Daerah melalui tata pengaturan penyelenggaraan usaha DAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan pengaturan penyelenggaraan usaha DAM melalui : a. sistem perizinan terintegrasi OSS RBA; b. pemberlakuan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan kegiatan usaha yang lebih terstruktur dan terorganisir.
Your Correction