Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum
Current Text
(1) Arah kebijakan Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur usaha DAM yang ada di Daerah melalui tata pengaturan penyelenggaraan usaha DAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan pengaturan penyelenggaraan usaha DAM melalui :
a. sistem perizinan terintegrasi OSS RBA;
b. pemberlakuan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan kegiatan usaha yang lebih terstruktur dan terorganisir.
Your Correction
