Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Usaha Depot Air Minum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan penyelenggaraan usaha DAM dimaksudkan untuk : a. melindungi konsumen pengguna air minum isi ulang dari bakteri dan/atau partikel lain yang berbahaya bagi tubuh manusia; b. pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat Daerah; dan c. meningkatkan iklim usaha kondusif dan berkelanjutan bagi pelaku usaha DAM.
Your Correction