Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A;
c. Inspektorat Daerah tipe A;
d. Dinas tipe A, terdiri atas:/
1. Dinas Pendidikan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pemadam Kebakaran, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
4. Satuan Polisi Pamong Praja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
5. Dinas Sosial, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6. Dinas Tenaga Kerja, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
7. Dinas Lingkungan Hidup, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9. Dinas Perhubungan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
10. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
12. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
13. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian;
14. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, drainase, jalan dan jasa konstruksi;
15. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang perikanan;
16. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan.
e. Dinas tipe B, terdiri atas:
1. Dinas Tata Ruang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan serta penataan ruang;
2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
3. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
5. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
6. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga.
f. Dinas tipe C, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
g. Badan tipe A, terdiri atas:
1. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang perencanaan daerah dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan daerah;
3. Badan Pendapatan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan daerah.
h. Badan tipe B, yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, unsur penunjang yang menyelenggarakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
i. Kecamatan tipe A, terdiri atas:
1. Kecamatan Bekasi Timur;
2. Kecamatan Bekasi Utara;
3. Kecamatan Bekasi Barat;
4. Kecamatan Bekasi Selatan;
5. Kecamatan Medansatria;
6. Kecamatan Rawalumbu;
7. Kecamatan Jatiasih;
8. Kecamatan Pondokgede;
9. Kecamatan Pondokmelati;
10. Kecamatan Jatisampurna;
11. Kecamatan Bantargebang;
12. Kecamatan Mustikajaya.