Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hal-hal yang menjadi tugas masing-masing unsur organisasi Kantor merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. (2) Setiap unsur organisasi di lingkungan Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. (3) Setiap unsur organisasi wajib memberikan bimbingan, pengawasan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Your Correction