Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Eselonering jabatan pada Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 6 adalah sebagai berikut : a. Kepala Kantor adalah jabatan struktural eselon III.a; b. Kepala sub Bagian tata usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a; c. Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction