Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
Current Text
Eselonering jabatan pada Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 6 adalah sebagai berikut :
a. Kepala Kantor adalah jabatan struktural eselon III.a;
b. Kepala sub Bagian tata usaha adalah jabatan struktural eselon IV.a;
c. Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
