Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
Current Text
Unit Layanan Pengadaan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kantor berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
