Correct Article 17
PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Current Text
(1) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Tatacara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction
