Correct Article 9
PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Current Text
(1) RUPS merupakan pemegang keputusan tertinggi.
(2) RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3) RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4) RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku di tutup.
(5) RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
(6) RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7) Keputusan RUPS diambilkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(8) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS pertama, dengan berpedoman pada anggaran dasar.
Your Correction
