Correct Article 6
PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Current Text
(1) Modal secara kas yang telah disetor oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui PD. Mitra Patriot Kota Bekasi antara lain sebagai berikut :
a. pada Tahun 2011 senilai Rp. 450.000.000,-;
b. pada Tahun 2015 senilai Rp. 500.000.000,-.
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk keperluan perhitungan modal saat pemisahan dihitung secara nilai Ekuitas dari laporan keuangan hasil audit PD. Mitra Patriot Kota Bekasi Tahun Anggaran 2016.
(3) Perhitungan modal secara Ekuitas pada PD. Mitra Patriot Kota Bekasi kepada PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi dan dapat dikonversikan ke dalam bentuk saham.
(4) Untuk Pertama kalinya modal dasar PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
(5) Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), modal yang ditempatkan dan disetor pada awal pendiriannya adalah sebesar Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(6) Modal dasar beserta rinciannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dituangkan dalam Anggaran Dasar.
(7) Perubahan modal dasar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
