Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup kegiatan usaha PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah: a. melaksanakan usaha pengolahan, pengelolaan, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi serta industri petro kimia; b. melaksanakan usaha pendistribusian bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan energi; c. melaksanakan usaha pembangkitan, penyediaan, penyewaan dan penjualan tenaga listrik baik dari energi fosil maupun dari energi baru dan terbarukan. (2) Lapangan usaha PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi adalah sebagai berikut, namun terbatas pada: a. perniagaan gas alam melalui pipa dan non-pipa untuk rumah tangga, pusat niaga, industri dan pembangkit listrik; b. perdagangan/pengisian bahan bakar dan oli kendaraan melalui SPBU; c. perdagangan/pengisian bahan bakar gas LPG melalui SPBE; d. perdagangan/pengisian bahan bakar gas alam melalui SPBG; e. Penyediaan Jasa Pendukung Pengeboran; f. CNG, LNG processing dan plant; g. Natural Gas Conditioning Plant; h. LPG processing dan plant; i. perniagaan dan penyewaan alat dan unit pembangkit listrik dari sumber energi fosil dan energi baru dan terbarukan; j. pembangkitan dan perdagangan listrik sebagai Independent Power Producer (IPP); k. jasa operasi dan perawatan jaringan distribusi minyak, gas alam dan listrik. (3) Untuk pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat bekerja sama dengan pihak swasta di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri atas persetujuan RUPS.
Your Correction