Correct Article 1
PERDA Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS SINERGI PATRIOT KOTA BEKASI
Current Text
Dalam Peraturan daerah ini, yang di maksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Bekasi.
6. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
7. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris.
8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
9. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Komisaris Utama adalah Komisaris Utama Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
12. Komisaris adalah Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
13. Pengurus Perusahaan adalah Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
14. Pegawai adalah Pegawai Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
15. Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam konsidi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
16. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosper berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
17. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi.
18. Saham adalah bukti kepemilikan modal Perseroan Terbatas (PT) Sinergi Patriot Kota Bekasi yang memberikan hak atas deviden dan lain-lainnya.
19. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (Cl) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
20. Liquified Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah gas bumi yang terutama dari metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160° C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
21. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Your Correction
