Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI
Current Text
(1) Prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi :
a. Prasarana, antara lain :
1. jaringan jalan;
2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
3. instalasi pengolahan air limbah;
4. jaringan saluran pembuangan air (drainase);
5. tempat penampungan air/folder/tandon; dan
6. tempat pembuangan sampah.
b. Sarana, antara lain :
1. sarana peribadatan;
2. sarana pertamanan;
3. ruang terbuka hijau;
4. sarana parkir;
5. sarana kantin dan;
6. sarana kawasan perumahan bagi pekerja/buruh/mess karyawan;
c. Utilitas umum, antara lain :
1. jaringan air bersih;
2. jaringan listrik;
3. jaringan telepon;
4. jaringan transportasi;
5. jaringan gas;
6. sarana penerangan jalan umum dan;
7. sarana pemadam kebakaran.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 4 dan angka 5 wajib diserahkan secara administrasi pengelolaan kepada Pemerintah Daerah oleh pengembang.
(3) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 wajib diserahkan secara administrasi pengelolaan kepada Pemerintah Daerah oleh pengembang.
(4) Dihapus.
(5) Penyerahan prasarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah dan bangunan.
(6) Penyerahan sarana dalam bentuk pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tanah siap bangun atau tanah dan bangunan.
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
