Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DANUTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRIOLEH PENGEMBANG DI KOTA BEKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. Prasarana, antara lain: 1. jaringan jalan yang menghubungkan antar blok atau jalan di dalam tapak kawasan; 2. jaringan pembuangan air limbah; 3. instalasi pengolahan air limbah; 4. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan 5. tempat pembuangan sampah. b. Sarana, antara lain : 1. sarana peribadatan; 2. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; 3. sarana parkir; 4. sarana kantin; dan 5. tempat/ruang untuk pedagang informal/pedagang kaki lima dan/atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah. c. Utilitas umum, antara lain: 1. jaringan air bersih; 2. jaringan listrik; 3. jaringan telepon; 4. jaringan gas; 5. jaringan transportasi (termasuk halte dan atau sub terminal); 6. sarana pemadam kebakaran; dan 7. sarana penerangan jalan umum. (2) Pada Kawasan Pusat Bisnis (Central Bussines District) dan Kawasan Perdagangan dan Jasa yang dikembangkan dengan sistem deret, prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 4 dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3, wajib diserahkan secara administrasi pengelolaan kepada Pemerintah Daerah oleh pengembang. (3) Apabila berdasarkan persyaratan tata bangunan ternyata kebutuhan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum tercukupi dan pengembang telah memenuhi kewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum dengan proporsi 40% (empat puluh persen) atau 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan luas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) maka penyediaan sarana dapat disediakan di dalam gedung/bangunan. (4) Dihapus. (5) Penyerahan prasarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah dan bangunan. (6) Penyerahan sarana dalam bentuk pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tanah siap bangun atau tanah dan bangunan. 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (5) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction