Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATASPERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
Current Text
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Dikecualikan dari Objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud ayat
(1) adalah :
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
d. penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan sosial dengan daya listrik sampai dengan 200 (dua ratus) KVA; dan
e. tidak disewakan dan/atau dijual kepihak lain.
Your Correction
