Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Current Text
Laporan Arus Kas (LAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
1. arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp882.876.566.752,00
2. arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan Rp(1.252.215.638.314,00)
3. arus kas bersih dari aktivitas pendanaan/ pembiayaan Rp0,00
4. arus kas bersih dari aktivitas transitoris non anggaran Rp0,00
----------------------------------- (+) Kenaikan (penurunan) bersih kas selama periode Rp(369.339.071.562,00) Saldo awal kas Rp893.702.030.874,00
------------------------------------ (+) Saldo akhir Rp524.363.649.483,00 Terdiri dari:
a. kas di kasda Rp429.709.861.726,00
b. setara kas (deposito) Rp0,00
c. kas di bendahara pengeluaran Rp0,00
d. kas di bendahara penerimaan Rp0,00
e. kas di BLUD Rp92.992.976.419,00
f. kas di bendahara BOS Rp1.036.721.727,00
------------------------------------(+) Saldo akhir kas Rp523.739.559.872,00
Your Correction
