Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Current Text
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp26.111.971.725,00 (dua puluh enam milyar seratus sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
APBD TAHUN ANGGARAN NILAI PENYERTAAN MODAL 1998 Rp307.817.245,00 2000 Rp2.489.690.132,00 2001 Rp786.748.853,00 2002 Rp715.000.000,00 2003 Rp1.375.000.000,00 2004 Rp1.000.000.000,00 2005 Rp1.000.000.000,00 2006 Rp1.000.000.000,00 2007 Rp1.000.000.000,00 2008 Rp3.000.000.000,00 2009 Rp2.250.000.000,00 2018 Rp5.312.396.200,00 2022 Rp5.875.319.295,00 JUMLAH Rp26.111.971.725,00
(2) Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah Kota melakukan penyertaan modal pada PT. BJB, Tbk. pada Tahun 2026 sebesar Rp10.257.995.061,00 (sepuluh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam puluh satu rupiah).
(3) Pemenuhan Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Your Correction
