Correct Article 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyertaan Modal kepada PT. BJB, Tbk.
dimaksudkan untuk melakukan investasi guna meningkatkan kepemilikan saham pada PT. BJB, Tbk.
yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari setoran Deviden PT. BJB, Tbk.
(2) Tujuan pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada PT. BJB, Tbk. adalah:
a. peningkatan investasi Pemerintah Daerah;
b. memperkuat struktur kepemilikan saham yang dilakukan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
c. menyelenggarakan dan meningkatkan pelayanan keuangan daerah kepada masyarakat dalam mencapai target modal saham, meningkatkan kinerja PT.
BJB, Tbk.
serta memberikan Pendapatan Asli Daerah; dan
d. melakukan dan berorientasi pada pola bisnis tanpa mengakibatkan fungsi sosial.
Your Correction
