Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan daerah ini, yang di maksud dengan : 1. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bekasi. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Penyertaan Modal adalah pengalihan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah pada. 6. Saham adalah bukti kepemilikan modal Pemerintah Kota Bekasi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang memberikan hak atas deviden dan lain-lainnya. 7. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, yang selanjutnya disebut PT. BJB, Tbk. adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Popy Kuntari Sutresna Nomor 4 tanggal 8 April 1999 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 16 April 1999 dengan Keputusannya Nomor C7103.HT.O1.01.TH.99, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Notaris R. Tendy Suwarman Nomor 03 tanggal 1 September 2020. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction