Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Current Text
Strategi perwujudan penetapan Kawasan strategis kota yang memiliki fungsi-fungsi khusus tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri atas:
a. penetapan sudut kepentingan ekonomi dan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi; dan
b. pengelolaan dan pengendalian Kawasan strategis melalui kerja sama pemerintah dan swasta.
Your Correction
