Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
Current Text
Kebijakan pengembangan penetapan Kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, berupa penetapan KSK yang memiliki fungsi khusus tertentu.
Your Correction
